Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Minggu, 26 Mei 2013

Hukum Foto Dengan Menggunakan Kamera

Telah datang beberapa pertanyaan kepada kami mengenai hukum mengambil foto dengan lensa kamera, dikarenakan banyaknya khilaf (perbedaan pendapat) dikalangan para ulama.

Dengan meminta pertolongan dari Allah kami menjawab, telah terdapat larangan dan ancaman keras dari nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menganai gambar menggunakan tangan. Rasul bersabda:

أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون

“Manusia Yang paling keras adzabnya adalah para pelukis /penggambar (makhluk hidup yang bernyawa)”[1]

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda pula:

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله
 
“Manusia yang paling keras adzabnya adalah orang yang menandingi ciptaan Allah”[2]

Dan ini termasuk dari dosa-dosa besar. Karena tidak mungkin ada ancaman dan laknat dalam suatu nash dalil kecuali dalil tersebut menunjukkan kepada suatu amalan yang mana amalan tersebut mengundang dosa besar.

Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya ia akan diancam dengan meniupkan ruh kedalam gambar yang ia lukis namun ia tidak mampu untuk melakukannya, sebagaimana dalam hadits:

كلف أن ينفخ فيها الروح و ليس بنافخ
 
“Dia akan dibebankan untuk meniupkan ruh didalam lukisan yang ia gambar sedangkan ia tidak mampu melakukannya”[3]
Hukum diatas jika mengenai gambaran dengan menggunakan tangan.

Adapun jika foto dengan kamera, maka ini adalah suatu hal yang tidak dilarang dan diperbolehkan. Karena foto dengan kamera bukanlah perbuatan yang termasuk dari ancaman hadits rasul diatas. Karena sama sekali kamera tidak menggambar wajah, mata, pipi, dan bibir. Akan tetapi Allah lah yang menciptakannya dan kamera hanya mengutip dan mengambilnya.

Dan yang menunjukkan hal tersebut adalah jika anda menulis suatu makalah dengan tangan anda, namun anda memfoto copy nya, apakah dapat dikatakan bahwasanya alat foto copy tersebut pencipta tulisannya? Jelas tidak, pencipta tulisan tersebut tetaplah anda.

Akan tetapi hal yang menjadi perhatian  penting yang perlu untuk digaris bawahi adalah apa tujuan anda untuk memfoto bidang tersebut? Jika untuk suatu yang halal maka diperbolehkan, namun jika untuk suatu hal yang haram maka dilarang. Karena hukum foto dengan kamera adalah mubah, dan telah disebutkan dalam suatu kaidah

الوسائل لها أحكام المقاصد
 
”Wasilah mempunyai hukum tujuan”
 
Jika tujuannya untuk ketaatan maka disyari’atkan, namun jika untuk keharaman maka dilarang. Sebagaimana jika foto dengan kamera dengan tujuan untuk dipajang di dinding agar dikenang. Maka hal ini terlarang, karena Rasulullah bersabda:

إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة
 
“sesungguhnya malaikat tidak akan masuk kedalam suatu rumah jika didalamnya terdapat gambar”[4]

Allahu a'lam  

PenulisMuhammad Abdurrahman Al Amiry

Artikel
alamiry.net (Kajian Al Amiry)


Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.


Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry

[1] HR Bukhari Muslim
[2] HR Bukhari Muslim
[3] HR Bukhari Muslim
[4] HR Bukhari Muslim

Abdurrahman Al-Amiry adalah seorang penuntut ilmu dan pengkaji islam, serta mudir atau pimpinan ponpes Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel. Keseharian beliau adalah mengajar dan berdakwah di jalan Allah. Beliau menghabiskan waktu paginya dengan mengajar para santri dan menghabiskan waktu malam dengan berdakwah lepas di berbagai masjid..

11 komentar:

  1. Alhamdulillah...terima kasih ya ustadz,saya kira gk boleh menggunakan kamera..

    BalasHapus
  2. yg gadilarang kaya apa?
    jadi memajang foto dirumah tidak boleh ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang dilarang, jika melukis atau menggambar makhluk hidup (manusia, hewan).
      Memajang foto dirumah tidak boleh.
      Sebagaimana yang terdapat pada hadits yang telah saya bawakan.

      Hapus
  3. Jika yang dipajang adalah foto atau gambar pemandangan dan tumbuhan bagaimana ustadz.. misal pantai, gunung, tumbuhan dan batu.. tanpa ada gambar manusia dan hewan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hukum menggambar pemandangan atau tumbuhan semisal pantai, gunung, tumbuhan dan batu adalah boleh karena tidak ada ruhnya. Hal tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh ibnu Abbas radhiyallahu anhu. Seseorang mendatangi beliau lantas bertanya:

      يَا أَبَا عَبَّاسٍ، إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي، وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لاَ أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا» فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً، وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ، فَقَالَ: وَيْحَكَ، إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

      "Wahai Abu Abbas, aku adalah seseorang yang mana penghasilan hidupku diperoleh dari karya tanganku. Dan pekerjaanku adalah membuat gambar-gambar ini. Maka Ibnu Abbas berkata: Aku tidak akan menyampaikan kepadamu kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau bersabda: "Barang siapa yang membuat sebuah gambar maka Allah mengadzabnya sampai dia meniupkan ruh kedalam gambarnya, maka dia tidak akan mampu meniupkan ruh kedalamnya selama-lamanya". Maka orang tadi seketika sangat takut dan wajahnya menguning (memerah). Maka Ibnu Abbas berkata: Jika kamu enggan kecuali untuk menggambar, maka gambarlah pohon yang tidak ada ruhnya" HR. Bukhari

      Hapus
  4. apakah mengambil foto orang terkasih sebagai kenang-kenangan juga diharamkan ustadz?semisal mengambil menfoto anak kita sedari baru lahir sampai besar sebagai dokumentasi,dan kita bisa bernostalgia dengan foto itu nanti jikalau anak kita sudah besar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak mengapa karena foto itu boleh, akan tetapi jangan dipajang. Cukup disimpan di album saja.

      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

      لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صورة

      "Malaikat tidak akan memasuki sebuah rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar makhluk hidup yang dipajang" (HR. Bukhari Muslim)

      Hapus
  5. Apakah termasuk haram menggambar makhluq bernyawa menggunakan mouse di dalam komputer?

    BalasHapus
  6. kalau mouse asal tidak lengkap tangan kaki kepala lengkap anggota badan seperti kepala saja atau abdan saja insya allah tidak masalah.

    kalau lengkap anggota badan maka harus dihilangkan salah satu anggota badannya atau bisa diposisikan di posisi yang 'terhina' seperti dibuat keset, alas tidur atau alas mouse

    wallahu'alam

    BalasHapus
  7. Jika hasil foto dari kamera di upload ke medsos bagaimana ustad?

    BalasHapus

Contact Me

Adress

Ma'had Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel

Phone number

+62 89520172737 (Admin 'Lia')

Website

www.abdurrahmanalamiry.com