Hukum Foto Dengan Menggunakan Kamera
Telah datang beberapa pertanyaan kepada kami mengenai hukum mengambil foto dengan lensa kamera, dikarenakan banyaknya khilaf (perbedaan pendapat) dikalangan para ulama.
Dengan meminta pertolongan
dari Allah kami menjawab, telah terdapat larangan dan ancaman keras dari nabi
Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menganai gambar menggunakan tangan. Rasul
bersabda:
أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
“Manusia Yang paling keras adzabnya adalah para pelukis /penggambar (makhluk hidup yang bernyawa)”[1]
Dan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda pula:
“Manusia yang paling keras adzabnya adalah orang yang menandingi ciptaan Allah”[2]
أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين
يضاهون بخلق الله
“Manusia yang paling keras adzabnya adalah orang yang menandingi ciptaan Allah”[2]
Dan ini termasuk dari
dosa-dosa besar. Karena tidak mungkin ada ancaman dan laknat dalam suatu nash
dalil kecuali dalil tersebut menunjukkan kepada suatu amalan yang mana amalan
tersebut mengundang dosa besar.
Dan dalam riwayat lain
disebutkan bahwasanya ia akan diancam dengan meniupkan ruh kedalam gambar yang
ia lukis namun ia tidak mampu untuk melakukannya, sebagaimana dalam hadits:
“Dia akan dibebankan untuk meniupkan ruh didalam lukisan yang ia gambar sedangkan ia tidak mampu melakukannya”[3]
كلف أن ينفخ فيها الروح و ليس بنافخ
“Dia akan dibebankan untuk meniupkan ruh didalam lukisan yang ia gambar sedangkan ia tidak mampu melakukannya”[3]
Hukum diatas jika
mengenai gambaran dengan menggunakan tangan.
Adapun jika foto dengan
kamera, maka ini adalah suatu hal yang tidak dilarang dan diperbolehkan. Karena
foto dengan kamera bukanlah perbuatan yang termasuk dari ancaman hadits rasul
diatas. Karena sama sekali kamera tidak menggambar wajah, mata, pipi, dan
bibir. Akan tetapi Allah lah yang menciptakannya dan kamera hanya mengutip dan
mengambilnya.
Dan yang menunjukkan hal
tersebut adalah jika anda menulis suatu makalah dengan tangan anda, namun anda
memfoto copy nya, apakah dapat dikatakan bahwasanya alat foto copy tersebut
pencipta tulisannya? Jelas tidak, pencipta tulisan tersebut tetaplah anda.
Akan tetapi hal yang
menjadi perhatian penting yang perlu
untuk digaris bawahi adalah apa tujuan anda untuk memfoto bidang tersebut? Jika
untuk suatu yang halal maka diperbolehkan, namun jika untuk suatu hal yang
haram maka dilarang. Karena hukum foto dengan kamera adalah mubah, dan telah
disebutkan dalam suatu kaidah
”Wasilah mempunyai hukum tujuan”
الوسائل لها أحكام المقاصد
”Wasilah mempunyai hukum tujuan”
Jika tujuannya untuk ketaatan maka disyari’atkan, namun jika untuk keharaman
maka dilarang. Sebagaimana jika foto dengan kamera dengan tujuan untuk dipajang
di dinding agar dikenang. Maka hal ini terlarang, karena Rasulullah bersabda:
“sesungguhnya malaikat tidak akan masuk kedalam suatu rumah jika didalamnya terdapat gambar”[4]
إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة
“sesungguhnya malaikat tidak akan masuk kedalam suatu rumah jika didalamnya terdapat gambar”[4]
Allahu a'lam
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
Alhamdulillah...terima kasih ya ustadz,saya kira gk boleh menggunakan kamera..
BalasHapusna'am.. sama-sama
BalasHapusyg gadilarang kaya apa?
BalasHapusjadi memajang foto dirumah tidak boleh ?
yang dilarang, jika melukis atau menggambar makhluk hidup (manusia, hewan).
HapusMemajang foto dirumah tidak boleh.
Sebagaimana yang terdapat pada hadits yang telah saya bawakan.
Jika yang dipajang adalah foto atau gambar pemandangan dan tumbuhan bagaimana ustadz.. misal pantai, gunung, tumbuhan dan batu.. tanpa ada gambar manusia dan hewan..
BalasHapusHukum menggambar pemandangan atau tumbuhan semisal pantai, gunung, tumbuhan dan batu adalah boleh karena tidak ada ruhnya. Hal tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh ibnu Abbas radhiyallahu anhu. Seseorang mendatangi beliau lantas bertanya:
Hapusيَا أَبَا عَبَّاسٍ، إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي، وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لاَ أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا» فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً، وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ، فَقَالَ: وَيْحَكَ، إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
"Wahai Abu Abbas, aku adalah seseorang yang mana penghasilan hidupku diperoleh dari karya tanganku. Dan pekerjaanku adalah membuat gambar-gambar ini. Maka Ibnu Abbas berkata: Aku tidak akan menyampaikan kepadamu kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau bersabda: "Barang siapa yang membuat sebuah gambar maka Allah mengadzabnya sampai dia meniupkan ruh kedalam gambarnya, maka dia tidak akan mampu meniupkan ruh kedalamnya selama-lamanya". Maka orang tadi seketika sangat takut dan wajahnya menguning (memerah). Maka Ibnu Abbas berkata: Jika kamu enggan kecuali untuk menggambar, maka gambarlah pohon yang tidak ada ruhnya" HR. Bukhari
apakah mengambil foto orang terkasih sebagai kenang-kenangan juga diharamkan ustadz?semisal mengambil menfoto anak kita sedari baru lahir sampai besar sebagai dokumentasi,dan kita bisa bernostalgia dengan foto itu nanti jikalau anak kita sudah besar?
BalasHapusTidak mengapa karena foto itu boleh, akan tetapi jangan dipajang. Cukup disimpan di album saja.
HapusRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صورة
"Malaikat tidak akan memasuki sebuah rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar makhluk hidup yang dipajang" (HR. Bukhari Muslim)
Apakah termasuk haram menggambar makhluq bernyawa menggunakan mouse di dalam komputer?
BalasHapuskalau mouse asal tidak lengkap tangan kaki kepala lengkap anggota badan seperti kepala saja atau abdan saja insya allah tidak masalah.
BalasHapuskalau lengkap anggota badan maka harus dihilangkan salah satu anggota badannya atau bisa diposisikan di posisi yang 'terhina' seperti dibuat keset, alas tidur atau alas mouse
wallahu'alam
Jika hasil foto dari kamera di upload ke medsos bagaimana ustad?
BalasHapus