Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Senin, 27 Mei 2013

Permasalahan Shalat Yang Berkaitan Dengan Musafir Dari Jama' Dan Qashar Dan Jumlah Harinya

Diperbolehkan untuk seseorang musafir agar mengqashar shalat sejak kepergiannya  dari kampungnya hingga dia pulang kembali. Beginilah Rasulullah melakukannya. Telah disebutkan dalam suatu riwayat dari ibnu Abbas –radhiyallahu anhu-:
و قد قام بمكة تسعة عشر يوما يقصر الصلاة
“Dan beliau (nabi Muhammad) telah tinggal di mekkah selama 19 hari dan beliau mengqashar shalat”[1]


Dan didalam hadits lain:
 أقام صلى الله عليه و سلم في تبوك عشرين يوما يقصر و
“Dan nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam tinggal di tabuk selama 20 hari dan beliau mengqashar shalat” [2]

Dan jarak dalam penentuan disebutnya safar adalah Urf (adat suatu kaum). Dan inilah pendapatnya syaikul islam ibnu taimiyyah. Walaupun ada ulama lain yang berpendapat jarak pejalanan yang dapat disebut safar adalah 80 kilometer. Akan tetapi pendapat tersebut (80 kilometer) kurang kuat. Dikarenakan tidak adanya nash yang shorih (jelas) menentukan jarak tersebut. Sehingga barang siapa yang melakukan perjalanan sepanjang 100 km, namun adat suatu kaum tidak menyebutnya sebagai safar maka tetap dilarang untuk seseorang agar mengqashar shalat. Dan bahkan Rasulullah pernah mengqashar shalat dalam safar sepanjang 3 farsakh. 

Dan satu farsakh sepanjang 5 mil. Dalam suatu riwayat disebutkan, bahwasanya Anas bin Malik berkata:
كان النبي صلى الله عليه و سلم إذا خرج ثلاثة أميال أو فراسخ قصر الصلاة  و صلى ركعتين
“Dan nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam jika keluar sepanjang 3 mil atau 3 farsakh beliau mengqashar shalat dan shalat sebanyak 2 raka’at”[3]  

Dan yang menjadi perhatian penting yang perlu digaris bawahi adalah:
Bahwasanya menjama’ shalat itu tidak terikat dengan qashar shalat, dengan artian jika ia mengqashar shalat tidak berarti ia harus menjama’ shalat. Karena menjama’ shalat terikat dengan hajat kebutuhannya. Seperti menjama’ shalat dikarenakan turunnya hujan, atau dikarenakan adanya angin yang sangat kencang dan dingin. Dalam shahih Muslim disebutkan bahwasanya Abdullah bin Abbas –radhiyallahu anhu- berkata:
جمع النبي صلى الله عليه و سلم بين الظهر و العصر و بين المغرب و العشاء من غير خوف ولا مطر. فقالوا: ما أراد ؟ قال أراد أن لا يحرج أمته
“Rasulullah menjama’ shalat antara dzuhur dan ashar, dan antara maghrib dan isya’ bukan karena  disaat genting tatkala ada musuh dan bukanpula karena hujan. Maka Abdullah bin abbas ditanya: lantas apa yang diinginkan? Maka beliau berkata: Nabi menginginkan agar tidak memberatkan ummatnya”[4]

Jika ada sesuatu yang memberatkan ummatnya tatkala meninggalkan jama’ shalat, maka diperbolehkan untuknya menjama’nya. Dan jika tidak ada yang memberatkannya maka janganlah ia menjama’ shalat.

Dan di kecualikan dari pembahasan diatas, jika ia safar namun tinggal disuatu tempat yang ditegakkan diperkampungan tersebut shalat jama’ah maka ia harus menjawab adzan tersebut dan shalat berjama’ah bersama imam. Dikarenakan keumuman hadits rasul:
 سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له من
“Barang siapa yang mendengarkan adzan namun ia tidak menjawabnya maka tidak ada shalat baginya”[5]   
Dan wajib pula seorang musafir tadi menyempurnakan shalat sebanyak 4 raka’at bersama imam dan tidak mengqasharnya. Dikarenakan sabda Rasul:
 جعل الإمام ليؤتم به إنما
“sesungguhnya dijadikannya imam untuk diikuti (para makmum)”[6]
Begitupula sabdanya:
 أدركتم فصلوا و ما فاتكم فأتمواما
“apa yang kamu dapatkan shalatlah bersama imam, dan apa yang kamu luput darinya maka sempurnakanlah”[7]

Allahu a’lam

PenulisMuhammad Abdurrahman Al Amiry

Artikel
alamiry.net (Kajian Al Amiry)


Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.


Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry


[1] HR Bukhari
[2] HR Abu Dawud
[3] HR Muslim
[4] HR Muslim
[5] HR Bukhari Muslim
[6] HR Bukhari Muslim
[7] HR Bukhari Muslim

Abdurrahman Al-Amiry adalah seorang penuntut ilmu dan pengkaji islam, serta mudir atau pimpinan ponpes Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel. Keseharian beliau adalah mengajar dan berdakwah di jalan Allah. Beliau menghabiskan waktu paginya dengan mengajar para santri dan menghabiskan waktu malam dengan berdakwah lepas di berbagai masjid..

0 komentar:

Posting Komentar

Contact Me

Adress

Ma'had Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel

Phone number

+62 89520172737 (Admin 'Lia')

Website

www.abdurrahmanalamiry.com