Permasalahan Shalat Yang Berkaitan Dengan Musafir Dari Jama' Dan Qashar Dan Jumlah Harinya
Diperbolehkan
untuk seseorang musafir agar mengqashar shalat sejak kepergiannya dari kampungnya hingga dia pulang kembali. Beginilah
Rasulullah melakukannya. Telah disebutkan dalam suatu riwayat dari ibnu Abbas –radhiyallahu
anhu-:
و قد قام بمكة تسعة عشر يوما يقصر الصلاة
“Dan beliau (nabi Muhammad) telah tinggal di mekkah selama 19 hari dan beliau mengqashar shalat”[1]
و قد قام بمكة تسعة عشر يوما يقصر الصلاة
“Dan beliau (nabi Muhammad) telah tinggal di mekkah selama 19 hari dan beliau mengqashar shalat”[1]
Dan didalam hadits lain:
أقام صلى الله عليه و سلم في تبوك عشرين يوما يقصر و
“Dan nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam tinggal di tabuk selama 20 hari dan beliau mengqashar shalat” [2]
أقام صلى الله عليه و سلم في تبوك عشرين يوما يقصر و
“Dan nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam tinggal di tabuk selama 20 hari dan beliau mengqashar shalat” [2]
Dan jarak
dalam penentuan disebutnya safar adalah Urf (adat suatu kaum). Dan inilah
pendapatnya syaikul islam ibnu taimiyyah. Walaupun ada ulama lain yang berpendapat
jarak pejalanan yang dapat disebut safar adalah 80 kilometer. Akan tetapi
pendapat tersebut (80 kilometer) kurang kuat. Dikarenakan tidak adanya nash
yang shorih (jelas) menentukan jarak tersebut. Sehingga barang siapa yang
melakukan perjalanan sepanjang 100 km, namun adat suatu kaum tidak menyebutnya
sebagai safar maka tetap dilarang untuk seseorang agar mengqashar shalat. Dan
bahkan Rasulullah pernah mengqashar shalat dalam safar sepanjang 3 farsakh.
Dan satu
farsakh sepanjang 5 mil. Dalam suatu riwayat disebutkan, bahwasanya Anas bin
Malik berkata:
كان النبي صلى الله عليه و سلم إذا خرج ثلاثة أميال أو فراسخ قصر الصلاة و صلى ركعتين
“Dan nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam jika keluar sepanjang 3 mil atau 3 farsakh beliau mengqashar shalat dan shalat sebanyak 2 raka’at”[3]
كان النبي صلى الله عليه و سلم إذا خرج ثلاثة أميال أو فراسخ قصر الصلاة و صلى ركعتين
“Dan nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam jika keluar sepanjang 3 mil atau 3 farsakh beliau mengqashar shalat dan shalat sebanyak 2 raka’at”[3]
Dan yang menjadi perhatian penting yang perlu digaris bawahi
adalah:
Bahwasanya menjama’ shalat itu tidak terikat dengan qashar shalat, dengan artian jika ia mengqashar shalat tidak berarti ia harus menjama’ shalat. Karena menjama’ shalat terikat dengan hajat kebutuhannya. Seperti menjama’ shalat dikarenakan turunnya hujan, atau dikarenakan adanya angin yang sangat kencang dan dingin. Dalam shahih Muslim disebutkan bahwasanya Abdullah bin Abbas –radhiyallahu anhu- berkata:
جمع النبي صلى الله عليه و سلم بين الظهر و العصر و بين المغرب و العشاء من غير خوف ولا مطر. فقالوا: ما أراد ؟ قال أراد أن لا يحرج أمته
“Rasulullah menjama’ shalat antara dzuhur dan ashar, dan antara maghrib dan isya’ bukan karena disaat genting tatkala ada musuh dan bukanpula karena hujan. Maka Abdullah bin abbas ditanya: lantas apa yang diinginkan? Maka beliau berkata: Nabi menginginkan agar tidak memberatkan ummatnya”[4]
Bahwasanya menjama’ shalat itu tidak terikat dengan qashar shalat, dengan artian jika ia mengqashar shalat tidak berarti ia harus menjama’ shalat. Karena menjama’ shalat terikat dengan hajat kebutuhannya. Seperti menjama’ shalat dikarenakan turunnya hujan, atau dikarenakan adanya angin yang sangat kencang dan dingin. Dalam shahih Muslim disebutkan bahwasanya Abdullah bin Abbas –radhiyallahu anhu- berkata:
جمع النبي صلى الله عليه و سلم بين الظهر و العصر و بين المغرب و العشاء من غير خوف ولا مطر. فقالوا: ما أراد ؟ قال أراد أن لا يحرج أمته
“Rasulullah menjama’ shalat antara dzuhur dan ashar, dan antara maghrib dan isya’ bukan karena disaat genting tatkala ada musuh dan bukanpula karena hujan. Maka Abdullah bin abbas ditanya: lantas apa yang diinginkan? Maka beliau berkata: Nabi menginginkan agar tidak memberatkan ummatnya”[4]
Jika ada sesuatu yang memberatkan ummatnya tatkala
meninggalkan jama’ shalat, maka diperbolehkan untuknya menjama’nya. Dan jika
tidak ada yang memberatkannya maka janganlah ia menjama’ shalat.
Dan di kecualikan dari pembahasan diatas, jika ia safar
namun tinggal disuatu tempat yang ditegakkan diperkampungan tersebut shalat
jama’ah maka ia harus menjawab adzan tersebut dan shalat berjama’ah bersama
imam. Dikarenakan keumuman hadits rasul:
سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له من
“Barang siapa yang mendengarkan adzan namun ia tidak menjawabnya maka tidak ada shalat baginya”[5]
سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له من
“Barang siapa yang mendengarkan adzan namun ia tidak menjawabnya maka tidak ada shalat baginya”[5]
Dan wajib pula seorang musafir tadi menyempurnakan shalat
sebanyak 4 raka’at bersama imam dan tidak mengqasharnya. Dikarenakan sabda
Rasul:
جعل الإمام ليؤتم به إنما
“sesungguhnya dijadikannya imam untuk diikuti (para makmum)”[6]
جعل الإمام ليؤتم به إنما
“sesungguhnya dijadikannya imam untuk diikuti (para makmum)”[6]
Begitupula sabdanya:
أدركتم فصلوا و ما فاتكم فأتمواما
“apa yang kamu dapatkan shalatlah bersama imam, dan apa yang kamu luput darinya maka sempurnakanlah”[7]
أدركتم فصلوا و ما فاتكم فأتمواما
“apa yang kamu dapatkan shalatlah bersama imam, dan apa yang kamu luput darinya maka sempurnakanlah”[7]
Allahu a’lam
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
0 komentar:
Posting Komentar